Akun tersebut menyebutkan beberapa hal terkait zakat, mulai dari besaran, syarat pemberi zakat, hingga golongan penerima zakat.
Dimana besaran zakat fitrah sendiri yakni:
a. Beras atau makanan pokok (2,5 kg atau 3,5 liter/jiwa).
Baca Juga: Jumlah Takbir saat Sholat Idul Fitri dan Bacaan Setelahnya
b. Uang (Rp45 ribu/jiwa).
Besaran zakat fitrah tersebu telah sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2020. Kemudian untuk syarat pemberi zakat fitrah sendiri adalah sebagai berikut:
a. Beragama Islam.
b. Hidup pada bulan Ramadhan.
c. Memiliki kelebihan rezeki dan kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Tidak hanya itu, yang selanjutnya akun tersebut juga menyebutkan terkait golongan-golongan yang bisa disebut dengan penerima zakat fitrah. Golongan-golongan yang dimaksud adalah sebagai berikut: