Idul Fitri 2022 Sebentar Lagi, Tunaikan Zakat dengan Perhatikan Besaran dan Syarat Pemberian Berikut Ini

- 30 April 2022, 07:35 WIB
Ini Dia Besaran dan Syarat Pemberian Zakat Fitrah, Tunaikan Sebelum Idul Fitri 2022   
Ini Dia Besaran dan Syarat Pemberian Zakat Fitrah, Tunaikan Sebelum Idul Fitri 2022   /Pixabay/pictavio

Akun tersebut menyebutkan beberapa hal terkait zakat, mulai dari besaran, syarat pemberi zakat, hingga golongan penerima zakat.

Dimana besaran zakat fitrah sendiri yakni:

a. Beras atau makanan pokok (2,5 kg atau 3,5 liter/jiwa).

Baca Juga: Jumlah Takbir saat Sholat Idul Fitri dan Bacaan Setelahnya

b. Uang (Rp45 ribu/jiwa).

Besaran zakat fitrah tersebu telah sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2020. Kemudian untuk syarat pemberi zakat fitrah sendiri adalah sebagai berikut:

a. Beragama Islam.

b. Hidup pada bulan Ramadhan.

c. Memiliki kelebihan rezeki dan kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Tidak hanya itu, yang selanjutnya akun tersebut juga menyebutkan terkait golongan-golongan yang bisa disebut dengan penerima zakat fitrah. Golongan-golongan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah