Idul Fitri 2022 Sebentar Lagi, Tunaikan Zakat dengan Perhatikan Besaran dan Syarat Pemberian Berikut Ini

- 30 April 2022, 07:35 WIB
Ini Dia Besaran dan Syarat Pemberian Zakat Fitrah, Tunaikan Sebelum Idul Fitri 2022   
Ini Dia Besaran dan Syarat Pemberian Zakat Fitrah, Tunaikan Sebelum Idul Fitri 2022   /Pixabay/pictavio

Baca Juga: 8 Golongan orang yang berhak menerima Zakat Fitrah Mulai dari Fakir Hingga Ibnu Sabil

1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan).

2. Riqab (memerdekakan budak).

3. Miskin (orang yang bekerja namun pendapatannya tak dapat mencukupi kebutuhannya).

4. Amil (semua pihak yang bertindak dalam pengumpulan hingga penyaluran zakat).

5. Mualaf (sebutan orang non-muslim yang pindah agama ke Islam).

6. Gharimin (orang yang memiliki hutang).

7. Fisabilillah (orang yang berjihad membela agama Allah SWT, misalnya pengembang pendidik, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah, dan semacamnya).

8. Ibnu Sabil (dikenal dengan musaffir atau orang yang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan).

Itu dia beberapa informasi terkait zakat yang dibagikan pada unggahannya. Informasi tersebut menjadi salah satu referensi bagi yang belum atau akan membayar zakat. ***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah