Idul Fitri 2022 Sebentar Lagi, Tunaikan Zakat dengan Perhatikan Besaran dan Syarat Pemberian Berikut Ini

- 30 April 2022, 07:35 WIB
Ini Dia Besaran dan Syarat Pemberian Zakat Fitrah, Tunaikan Sebelum Idul Fitri 2022   
Ini Dia Besaran dan Syarat Pemberian Zakat Fitrah, Tunaikan Sebelum Idul Fitri 2022   /Pixabay/pictavio

MALANG TERKINI – Zakat fitrah menjadi salah satu rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah merupakan bagian dari bulan Ramadhan yang bersifat wajib dilakukan oleh para umat Islam. Biasanya dilakukan menjelang Idul Fitri. Terutama bagi yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) menyebutkan bahwa kata zakat berasal dari kata ‘zaka’ yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Namun, pelaksanaan zakat tidak boleh melebihi batasnya, yakni hari lebaran Idul Fitri. Maka, sangat dianjurkan untuk ditunaikan sebelum pengumuman hilal dimana kapan lebaran Idul Fitri dilaksanakan.

Seperti yang sudah diketahui bahwa zakat sendiri bisa dilakukan di awal bulan Ramadhan, namun batas untuk zakat dan penyalurannya maksimal sebelum pelaksananaan sholat Idul Fitri.

Zakat pada dasarnya merupakan sebuah tindakan umat Islam untuk meyisihkan sedikit hartanya yang nantinya dibagikan kepada orang-orang yang kurang mampu.

Baca Juga: Berapa Hari Puasa Syawal Setelah Idul Fitri? Ini Niat dan Keutamaannya

Sebagaimana pada unggahan akun Instagram @Indonesiabaik.id dengan judul ‘Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan’ pada 29 April 2022.

Akun tersebut menyebutkan beberapa hal terkait zakat, mulai dari besaran, syarat pemberi zakat, hingga golongan penerima zakat.

Dimana besaran zakat fitrah sendiri yakni:

a. Beras atau makanan pokok (2,5 kg atau 3,5 liter/jiwa).

Baca Juga: Jumlah Takbir saat Sholat Idul Fitri dan Bacaan Setelahnya

b. Uang (Rp45 ribu/jiwa).

Besaran zakat fitrah tersebu telah sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2020. Kemudian untuk syarat pemberi zakat fitrah sendiri adalah sebagai berikut:

a. Beragama Islam.

b. Hidup pada bulan Ramadhan.

c. Memiliki kelebihan rezeki dan kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Tidak hanya itu, yang selanjutnya akun tersebut juga menyebutkan terkait golongan-golongan yang bisa disebut dengan penerima zakat fitrah. Golongan-golongan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 8 Golongan orang yang berhak menerima Zakat Fitrah Mulai dari Fakir Hingga Ibnu Sabil

1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan).

2. Riqab (memerdekakan budak).

3. Miskin (orang yang bekerja namun pendapatannya tak dapat mencukupi kebutuhannya).

4. Amil (semua pihak yang bertindak dalam pengumpulan hingga penyaluran zakat).

5. Mualaf (sebutan orang non-muslim yang pindah agama ke Islam).

6. Gharimin (orang yang memiliki hutang).

7. Fisabilillah (orang yang berjihad membela agama Allah SWT, misalnya pengembang pendidik, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah, dan semacamnya).

8. Ibnu Sabil (dikenal dengan musaffir atau orang yang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan).

Itu dia beberapa informasi terkait zakat yang dibagikan pada unggahannya. Informasi tersebut menjadi salah satu referensi bagi yang belum atau akan membayar zakat. ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah