MALANG TERKINI – Membayar zakat fitrah adalah hal yang lumrah dilakukan oleh umat muslim ketika bulan Ramadhan akan segera usai.
Perintah untuk membayar zakat fitrah ini juga terdapat dalam rukun Islam yang ke-3. Maka sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk melaksanakannya.
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Baik itu zakat fitrah ataupun zakat mal. Di dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman yakni dalam surah At-Taubah ayat 60 yang artinya
Baca Juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Ada Beberapa Catatan Penting yang Harus Diperhatikan!
“sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”
Karena ada banyak golongan yang berhak menerima zakat fitrah, terkadang orang selalu kebingungan dan tidak mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah tersebut.
Untuk mengatasi kebingungan tersebut, maka Malang Terkini menyajikan sebuah artikel yang membahas siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah Online? Ini 4 Platform yang Siap Menyalurkan
Berikut kedelapan golongan yang dimaksud sebagaimana dikutip Malang Terkini dari video yang diunggah kanal YouTube Santri Mengaji pada bulan April 2021.