Bagaimana Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Idul Fitri? Simak Penjelasannya

- 3 Mei 2022, 21:31 WIB
Ilustrasi - Hukum telat membayar zakat fitrah
Ilustrasi - Hukum telat membayar zakat fitrah /pexels/Vie Studio

روى أبو داود عن ابن عباس رضي الله عنهما أنه قال: «فرض رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين، من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات».

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Daud dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang puasa dari kata-kata kotor dan sia-sia serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (idul Fitri) maka diterima. Jika menggunakan setelah shalat maka itu merupakan sebagian dari sedekah."

Baca Juga: Jangan Dikonsumsi! dr. Vania Utami Sebut 6 Makanan dan Minuman Ini Berbahaya Bagi Penderita Diabetes

Namun apabila mengakhirkan zakat fitrah hingga terbenam matahari di hari raya tanpa ada uzur maka dihukumi haram dan berdosa menurut sepakatnya ulama fikih.

Orang yang berkewajiban zakat fitrah tetapi tidak menunaikannya hingga tanggal 2 Syawal tetap punya tanggungan. Artinya, ia tetap wajib meng-qadha' zakat fitrah sesegera mungkin.

Berbeda dengan zakat harta, zakat fitrah memang harus ditunaikan tepat sebelum shalat idul Fitri dilaksanakan, dan boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan.

Baca Juga: 8 Golongan Asnaf yang Berhak Menerima Manfaat Zakat

Karena itu, ulama Fikih menganjurkan agar mengakhirkan waktu shalat hari raya Idul Fitri untuk memberi kesempatan yang luas bagi orang-orang yang belum menunaikan zakat fitrah.

Sebaliknya, shalat hari raya idul Adha dianjurkan lebih pagi agar waktu penyembelihan hewan kurban lebih luas.

Demikian penjelasan tentang hukum mengakhirkan zakat fitrah yang perlu diperhatikan oleh setiap muslim.***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x