Sedangkan menurut Imam Al-Ramli, bisa (mendapat pahala puasa Syawal) meskipun niatnya hanya meng-qadha puasa Ramadhan saja.
Sementara menurut Imam Abu Makhramah yang mengikuti pendapat Imam Samhudi, tidak bisa jika puasa Syawal dan qadha puasa Ramadhan diniati bebarengan.
Bahkan, Imam Abu Makhramah menguatkan pendapat bahwa tidak sah puasa Syawal bagi orang yang masih mempunyai hutang puasa Ramadhan.
Demikian beberapa pendapat ulama, sebagaimana keterangan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 113-114.
Pendakwah Yahya Zainul Ma'arif atau yang biasa disapa Buya Yahya memberikan jalan tengah, yaitu cukup dengan niat meng-qadha puasa Ramadhan saja maka juga akan mendapatkan pahala puasa Syawal.***