MALANG TERKINI - Kriteria hewan yang boleh dijadikan kurban adalah jenis hewan yang ditentukan oleh syariat, yakni sapi, kerbau, unta, dan kambing atau domba.
Kriteria hewan kurban tidak mesti yang fisiknya lebih besar seperti kuda, kijang, atau yang lain.
Dari hewan unta, sapi, kerbau, atau kambing itu yang lebih utama dijadikan hewan kurban adalah yang berkelamin jantan, sebab dagingnya lebih baik daripada betina.
Baca Juga: Idul Adha 1443 H: Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Aman di Tengah Wabah PMK
Namun demikian hukumnya boleh berkurban dengan unta, sapi, kerbau, atau domba yang berkelamin betina maupun ganda.
Khusus sapi dan kerbau, disyaratkan harus berupa sapi dan kerbau piaraan bukan yang liar.
Selain itu, sapi dan kerbau yang dijadikan kurban disyaratkan harus sudah berumur 2 tahun dan menginjak umur 3 tahun.
Sementara itu, untuk usia kambing kibas harus sudah sempurna umur 1 tahun dan memasuki umur 2 tahun. Atau masih belum genap umur 1 tahun namun gigi depannya sudah ada yang tanggal.
Baca Juga: Amalan Sunnah di Bulan Dzulhijah, dari Puasa Tarwiyah, Arafah, Haji dan Qurban