Idul Adha 1443 H: Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Aman di Tengah Wabah PMK

- 18 Juni 2022, 20:09 WIB
Salah Satu Ciri Hewan Ternak Kurban yang Sehat
Salah Satu Ciri Hewan Ternak Kurban yang Sehat /MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) masih melanda di sebagian wilayah Indonesia.

Sementara sebentar lagi Hari Raya Idul Adha 1443 H akan datang. Idul Adha 1443 H akan jatuh pada tangal 10 Dzulhijjah 1443 H atau Sabtu, 9 Juli 2022 sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriyah.

Menjelang Idul Adha tentunya banyak umat Islam yang ingin berkurban. Menurut syariat Islam, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu.

Baca Juga: Wabah PMK Jelang Idul Adha 2022, Cek Kesehatan Hewan Kurban Hanya dengan Scan Barcode

Namun, di tengah wabah PMK yang masih melanda di sebagian wilayah Indonesia, MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menerbitkan ketentuan hewan kurban yang diperbolehkan untuk dikurbankan.

Sesuai dengan keterangan dari Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena penyakit PMK, yaitu sah, tidak sah, dan sedekah.

Artinya adalah hewan yang terkena wabah PMK tetap dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Wabah PMK yang Serang Hewan Ternak Akan Menular ke Manusia? Ini Penjelasan Pemerintah

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x