Perlu diketahui bahwa niat menjadi imam hukumnya tidak wajib. Yang wajib adalah apabila menjadi makmum, maka harus menyertakan kata 'makmuman.'
Namun konsekuensinya, apabila imam niat shalat tidak menyertakan kata 'imaman' maka dia tidak mendapatkan pahala shalat berjamaah, meskipun sholatnya sah.
PAKAI NIAT YANG SIMPEL ATAU LENGKAP?
Menggunakan lafal niat yang simpel maupun yang lengkap hukumnya sama saja. Artinya, sholatnya masih sah.
Bahkan ulama menganjurkan untuk menggunakan lafal niat yang simpel. Sebab niat harus bersamaan dengan takbiratul ihram dan diucapkan dalam hati.
Apabila niatnya kepanjangan, otomatis lafal takbiratul ihram menjadi panjang. Padahal, lafal takbir 'Allahu Akbar' tidak boleh panjang melebihi 7 harakat (7 detik).
Niat sholat bahasa Arab yang lengkap tetap dianjurkan dilafalkan saat sebelum takbiratul ihram. Kemudian saat takbiratul ihram niat dalam hati menggunakan lafal yang simpel dan bahasa Indonesia.
Demikianlah penjelasan tentang niat sholat dzuhur sendiri, lengkap dengan rukun niat dan aturan-aturannya yang perlu diketahui oleh setiap muslim.***