Hukum Tidak Jumatan Karena Alasan Pekerjaan, Begini Menurut Buya Yahya

- 14 Oktober 2022, 06:00 WIB
Hukum tidak Jumatan karena sibuk bekerja menurut Buya Yahya
Hukum tidak Jumatan karena sibuk bekerja menurut Buya Yahya /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Shalat Jumat merupakan shalat yang wajib dilakukan oleh setiap laki-laki yang baligh, bertempat tinggal tetap, sehat jasmani dan rohani, dan tidak sedang dalam keadaan perjalanan jauh.

Orang yang telah memenuhi syarat di atas namun tidak melaksanakan shalat Jumat maka hukumnya berdosa.

Dalam hadits disebutkan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya maka Allâh akan mengunci hatinya.”

Baca juga: Perusahaan Melarang Shalat Jumat Bagaimana Solusinya Bagi yang Muslim?

Ulama memberi klasifikasi mengenai dampak hukum meninggalkan sholat Jumat dari hadits tersebut.

Jika tidak Jumatan karena malas maka hukumnya dosa besar. Namun jika tidak Jumatan karena mengingkari kewajiban shalat Jumat maka hukumnya murtad (kafir).

Permasalahan yang terjadi di masyarakat adalah banyak orang yang meninggalkan shalat Jumat karena sibuk bekerja atau karena ada peraturan dari perusahaan yang melarang shalat Jumat.

Baca Juga: Tips Memberi Nama Bayi Islami yang Dibagikan Buya Yahya

Bagaimana hukumnya meninggalkan shalat Jumat karena pekerjaan seperti kasus di atas? Terkait masalah ini, Buya Yahya memberi penjelasan dalam sebuah podcast yang diposting di kanal YouTube Albahjah TV.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Albahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x