Hukum Tidak Jumatan Karena Alasan Pekerjaan, Begini Menurut Buya Yahya

- 14 Oktober 2022, 06:00 WIB
Hukum tidak Jumatan karena sibuk bekerja menurut Buya Yahya
Hukum tidak Jumatan karena sibuk bekerja menurut Buya Yahya /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menyampaikan bahwa pertama, orang yang tidak dapat melaksanakan shalat Jumat karena pandemi dan dilarang oleh atasan untuk keluar dari area kerjanya maka hukumnya tidak masalah. Dia boleh tidak jumatan.

"Jika perusahaan tersebut melarang shalat Jumat karena alasan pandemi maka larangan tersebut termasuk larangan syar'i dan sah. Namun jika perusahaan tersebut melarang shalat Jumat bukan karena uzur syar'i maka wajib dilawan," kata Buya Yahya. 

Baca Juga: Balasan Bagi Orang yang Suka Ghibah atau Membicarakan Aib Orang Lain Menurut Buya Yahya, Azab Instan!

Buya Yahya memberi catatan bahwa uzur syar'i yang dapat membolehkan meninggalkan sholat Jumat adalah ketika memang ada aturan medis mengenai bahaya pandemi.

Kedua, jika orang tersebut tidak shalat Jumat bukan karena alasan pandemi, melainkan karena dilarang oleh perusahaan untuk melaksanakan shalat Jumat maka hukumnya wajib keluar dari pekerjaannya.

"Jangan sampai Anda bekerja hingga meninggalkan kewajiban," ucap Buya Yahya.

Ketiga, apabila seorang laki-laki berada di kampungnya yang di kampung tersebut terdapat masjid yang dilaksanakan shalat Jumat, maka ia wajib shalat Jumat baik mendengarkan adzan atau tidak.

Baca Juga: Hari Ini Malam Jumat Apa Menurut Kalender Jawa?

Keempat, jika di kampung orang tersebut tidak ada shalat Jumat, namun adanya di kampung tetangga, maka jika masih mendengarkan adzan maka wajib shalat Jumat, jika tidak maka tidak wajib shalat Jumat.

Buya Yahya memberi catatan bahwa yang dimaksud kampung dalam istilah fiqih adalah suatu daerah yang di dalamnya terdapat minimal satu pasar, satu hakim untuk menyelesaikan urusan, dan terdapat polisi.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Albahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah