Puasa Ramadhan: Bagaimana jika Muntah saat Mengerjakan Ibadah?

- 19 Januari 2023, 11:53 WIB
Saat puasa Ramadhan, bagaimana hukumnya jika tiba-tiba muntah saat berpuasa.
Saat puasa Ramadhan, bagaimana hukumnya jika tiba-tiba muntah saat berpuasa. /Pixabay/Saifulmulia

Tentunya semua orang yang menjalankan ibadah puasa tidak ingin pahala puasa yang dikerjakan batal hanya karena amalan-amalan yang merusak pahala puasa kita.

Sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku, hal-hal yang dapat membatalkan puasa diantaranya adalah datangnya haid atau nifas, jima atau bersetubuh saat puasa, dan muntah yang disengaja.

Hal tersebut sesuai dengan penjelasan dalam buku Ilmu Fiqih bahwa perkara yang membatalkan puasa antara lain jima atau bersetubuh, haid atau nifas, dibekam, makan dan minum dengan sengaja di waktu berpuasa, dan muntah dengan sengaja.

Baca Juga: Tulisan Arab dan Arti Allahumma Ballighna Ramadhan, Doa agar Dipertemukan dengan Bulan Puasa

Hukum muntah saat puasa Ramadhan

Aturan atau hukum muntah saat puasa Ramadhan ini juga dijelaskan dalam hadis dari Abu Hurairah r.a, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Akan tetapi jika dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720.)

Dari penjelasan tentang hukum muntah saat sedang berpuasa tersebut kita dapat menyimpulkan apabila seseorang muntah secara sengaja, maka muntah tersebut dapat membatalkan puasa dan wajib untuk diganti di hari lainnya selain di bulan Ramadhan.

Sementara jika seseorang muntah secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal dan akan tetap sah.

Itulah penjelasan mengenai hukumnya apabila tiba-tiba muntah saat menjalankan ibadah puasa.***

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah