MALANG TERKINI - Bulan Muharram telah tiba, bulan yang mulia di mana banyak umat Islam berlomba-lomba untuk meningkatkan nilai ibadah mereka, terutama dengan berpuasa sunnah Asyura'.
Bagi banyak wanita, bulan ini menjadi momen untuk menunaikan puasa sunnah dan puasa qadha', namun muncul pertanyaan, apakah boleh menggabungkan niat puasa tersebut?
Artikel ini akan membahas berbagai pendapat ulama terkait permasalahan ini.
Pendapat dan Jawaban dari Berbagai Ulama
1. Imam Ibnu Hajar:
Menurut Imam Ibnu Hajar, menggabungkan puasa wajib (qadha') dan puasa sunnah (misalnya Asyura') diperbolehkan, asalkan keduanya diniatkan dengan jelas.
Artinya, jika niatnya benar dan jelas untuk menjalankan kedua jenis puasa tersebut, maka pahala dari keduanya dapat diperoleh.
2. Imam Romli:
Imam Romli juga berpendapat bahwa menggabungkan puasa wajib dan sunnah adalah boleh dan akan mendapatkan pahala, selama puasa sunnah tidak diabaikan atau disisihkan.
Misalnya, jika seseorang hanya berniat melakukan puasa qadha' saja tanpa menyertakan puasa Asyura', maka pahala yang didapat hanya untuk puasa qadha' tersebut. Namun, jika puasa Asyura' juga tidak diabaikan, maka pahala untuk keduanya tetap bisa didapatkan.