Namun, sebagian besar ulama memperbolehkan asalkan niatnya jelas dan tidak ada puasa sunnah yang diabaikan. Masing-masing pendapat memiliki rujukan dan argumen yang mendasarinya.
Oleh karena itu, dalam mengambil keputusan untuk menggabungkan niat puasa, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau pakar agama untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan sesuai dengan keyakinan masing-masing individu.***
Baca Juga: Puasa Qadha: Mulai dari Niat, Penyebab hingga Tata Cara Pelaksanaannya