Cara dan Syarat Lengkap Membuat, Mengurus Kartu Hilang dan Mengedit KTP di Kota Malang

11 Agustus 2021, 17:11 WIB
Cara, alur, dan syarat lengkap mengurus KTP di Dispendukcapil Kota Malang /pixabay/mohamed_hassan/

MALANG TERKINI - Berikut adalah cara dan syarat lengkap mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dispendukcapil Kota Malang.

Pengurusan KTP terdiri dari tiga jenis, yakni pembuatan KTP baru, KTP hilang atau rusak, dan pengajuan edit data yang salah di KTP.

Di artikel ini akan dijelaskan berkas apa saja yang perlu disiapkan sebagai syarat untuk mengurus KTP di Disdukpil Kota Malang.

Baca Juga: Cek Pakai KTP di Eform BPUM BRI Tahap 3, BLT UMKM Cair Agustus 2021 Tak Bisa Ditransfer ke 9 Golongan Ini

KTP tentunya sangat dibutuhkan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam mengurus keperluan-keperluan umum seperti melamar kerja, mengurus akta perkawinan, atau mendaftar rekening bank.

KTP diperlukan sebagai bukti identitas resmi seorang penduduk yang menyatakan bahwa orang tersebut memang benar warga negara Indonesia yang sah atau legal secara hukum.

Saat ini, KTP dibuat secara elektronik untuk menghindari banyaknya penyalahgunaan KTP karena dulunya, satu orang bisa memegang lebih dari satu KTP konvensional.

Untuk membuat KTP baru di Dispendukcapil Kota Malang, berkas-berkas yang perlu kamu siapkan adalah sebagai berikut.

1. Fotokopi KK terbitan Dinas

2. Surat Nikah atau Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah dan masih berumur di bawah 17 tahun

3. Pas foto ukuran 4x6 dengan ketentuan background merah untuk tahun kelahiran ganjil, dan warna biru untuk tahun kelahiran genap

4. Surat Pindah Dalam (dalam wilayah NKRI)

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Kartu Identitas Anak di Dukcapil

Untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

1. Surat Kehilangan dari Polisi

2. KTP yang rusak atau fotokopi KTP yang hilang

3. Fotokopi KK terbitan Dinas

Sementara itu, untuk mengubah identitas atau data di dalam KTP, syarat-syaratnya adalah sebaga berikut.

1. Fotokopi KK terbitan Dinas

2. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Kelurahan

3. Fotokopi Ijazah

4. Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai untuk perubahan status

5. KTP asli

Setelah menyiapkan berkas-berkas tersebut sesuai keperluan, kamu dipersilakan mendatangi langsung kantor Dispendukcapil Kota Malang yang beralamat di Jalan Mayjen Sungkono Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang.

Baca Juga: Cara Verifikasi KTP di Dashboard Prakerja Untuk Mendaftar Gelombang 18

Kantor Dispendukcapil melayani pengurusan KTP mulai Senin-Jumat pukul 08.00 WIB sampai 13.30 WIB, dengan pengecualian tutup lebih awal di hari Jumat, yakni pukul 11.00 WIB.

Untuk menanyakan informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi Disdukpil Kota Malang melalui email dispendukcapil@malangkota.go.id atau nomor telepon (0341) 751535.

Dari laman resmi Dispendukcapil, diketahui bahwa pelayanan pengurusan KTP akan memakan waktu 3 sampai 4 hari kerja.

Demikianlah cara dan syarat mengurus KTP elektronik di Dispendukcapil Kota Malang. Semoga bermanfaat.

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler