Cara Mudah Membuat Kartu Identitas Anak di Dukcapil

- 10 Agustus 2021, 13:05 WIB
Cara membuat KIA di Dukcapil
Cara membuat KIA di Dukcapil /Tangkapan layar laman resmi Indonesia.go.id (kemendagri)/

MALANG TERKINI – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terus berbenah dalam perekaman identitas termasuk data kependudukan.

Kini bukan hanya berlaku bagi warga yang berusia 17 tahun keatas untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) melainkan anak usia 0-17 tahun juga diwajibkan memiliki KIA.

Kartu Identitas Anak (KIA) mulai diterbitkan tahun 2016 dan merupakan identitas resmi yang telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 akan Dibuka? Ini Cara Daftarnya

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh di akun Instagram-nya @zudanarifofficial pada 10 Agustus 2021 menggugah video mengenai cara mendaftar Kartu Identitas Anak.

Bagaimana cara membuat KIA, saya beritahu ya. di Republik Indonesia saat ini menerapkan Kartu Identitas untuk semua Usia. Jadi untuk anak-anak disebut KIA apa syaratnya. Untuk anak-anak 0-5 tahun cukup didaftarkan di dinasi dukcapil membawa KK orangtua dan dibuatkan akta kelahirannya dan untuk yang sudah berumur 5 tahun keatas perlu dibawa Foto Ananda dan KK dan KTPel orangtuanya.. Semoga bermanfaat,”tulisnya.

Beliau juga mengungkapkan bahwa syarat membuat KIA untuk anak-anak usia 0-5 tahun yaitu dengan membawa Kartu Keluarga orang tua serta dibuatkan bersama dengan Akta Kelahiran di Dinas Dukcapil setempat.

Sedangkan untuk usia 5 tahun keatas, syaratnya membawa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik orang tua, serta disertai foto anak dengan yaitu ukuran foto 2 x 3 sebanyak dua lembar.

Baca Juga: Cara Daftar Prakerja Gelombang 18 2021, Kunjungi prakerja.go.id, Lengkap Info Golongan yang Dilarang Daftar

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah