Daftar Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Malang Raya, Tempat Ibadah Dibuka Bersyarat

12 Agustus 2021, 14:30 WIB
Peraturan pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Malang /Twitter @PemkotMalang/

MALANG TERKINI - Pemerintah telah menetapkan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.

Beberapa daerah di wilayah Jawa-Bali memberlakukan PPKM level 4, salah satunya yaitu Malang Raya, yang terdiri dari Kabupaten Malang dan Kota Malang.

Pelaksanaan PPKM wilayah Jawa-Bali akan ditinjau seminggu sekali, sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali akan ditinjau dua minggu sekali.

Baca Juga: Imbauan Wali Kota Malang Dalam Merayakan HUT Arema ke 34 di Masa PPKM Level 4

Melalui kanal Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan beberapa aturan terbaru terkait PPKM level 4 di Jawa-Bali.

Berikut adalah rangkuman peraturan terbaru PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali.

1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan 100% daring atauonline.

2. Perkantoran sektor esensial (keuangan, perbankan, dan pasar modal) dilaksanakan 50% WFO dan 50% WFH.

3. Perkantoran industri orientasi ekspor dilaksanakan WFO dengan maksimal kapasitas 50% dan maksimal satu shift.

4. Perkantoran sektor kritikal dilaksanakan 100% WFO.

5. Proyek infrastruktur publik diizinkan beroperasi 100%.

6. Tempat ibadah dibuka dengan syarat kapasitas maksimal 25%.

7. Fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Baca Juga: Lutfi Agizal Ajak Calon Istri Protes PPKM di Jalan: Aku Hanya Mau Halalin Dia

8. Uji coba protokol kesehatan akan dilakukan di pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

9. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

10. Pelaksanaan pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4.

11. Supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%, sedangkan yang menjual di luar kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga maksimal pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50%.

12. Pedagang kaki lima, bengkel kecil, outlet pulsa, barbershop, laundry, dan sejenisnya beroperasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB.

13. Warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya beroperasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 3 orang dan lama waktu makan 20 menit.

14. Restoran atau kafe yang berada di dalam toko atau gedung tertutup hanya menerima pesanan take away/delivery.

15. Restoran atau kafe dengan pelayanan di ruang terbuka beroperasi hingga maksimal pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 2 orang permeja dan lama waktu makan 20 menit.

Baca Juga: Peraturan Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Malang

Itulah daftar aturan terbaru PPKM level 4 yang berlaku di Malang Raya dan beberapa daerah lainnya.

PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali diperpanjang atas arahan Presiden dan akan ditinjau kembali pada 16 Agustus 2021.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler