Syarat Mengurus KK Baru Cara Menambahkan Anggota Keluarga di Dispendukcapil Malang

25 September 2021, 09:54 WIB
sangat mudah, inilah cara untuk membuat atau mengurus KK baru di wilayah Malang /pixabay/mohamed Hassan

MALANG TERKINI – Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas yang memuat banyak data penting seperti susunan anggota keluarga hingga status. 

Fungsi KK pun juga sangat krusial, diantaranya persyaratan pendaftaran untuk menikah, pembuatan KTP, hingga mengajukan pinjaman. 

Lantas bagaimana cara menambahkan anggota keluarga dan merubah data anggota keluarga pada KK?

Baca Juga: Anak Bambang Pamungkas Ngaku Dicoret dari KK, Jane Abel Buka Suara Terlalu Sering Disakiti

Dilansir dari Dispendukcapil Malang, terdapat persyaratan dan formulir pelayanan pendaftaran penduduk, contohnya KK baru, perubahan KK karena penambahan maupun pengurangan anggota keluarga, hingga KK yang hilang atau rusak.

Cara Membuat KK Baru

1. Siapkan surat pengantar untuk pembuatan KK baru. Mintalah pada RT dan RW setempat.

2. Datang ke kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan tanda tangan formulir permohonan pembuatan KK.

3. Fotocopy buku nikah, akta kelahiran, surat pindah datang dari tempat asal.

Cara Mengubah KK Penambahan Anggota

1. Minta surat pengantar RT/RW setempat

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Bantuan Sosial Kemensos 'DTKS', Bawa KTP dan KK

2. Siapkan Kartu Keluarga asli

3. Siapkan Surat Kelahiran bagi yang mempunyai anak.

4. Surat pindah datang dari tempat asal

Cara Mengubah KK Pengurangan Anggota

1. Siapkan Kartu Keluarga Asli

2. Surat cerai

3. Surat kematian dari kelurahan setempat

4. Surat pindah keluar

Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak

1. Minta surat pengantar dari RT dan RW setempat

Baca Juga: Klik dtks.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu Per-KK PKH dengan NIK KTP

2. Surat pernyataan kehilangan KK yang bermaterai dari kelurahan

3. Fotocopy KK yang rusak atau hilang

4. Fotocopy arsip KK dari kelurahan setempat yang menunjukkan anggota keluarga yang memiliki NIK.

Dokumen imigrasi bagi warga negara asing.

Cara Mengubah Data KK yang salah

1. Surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan setempat

2. Siapkan fotocopy Akta Kelahiran

3. Siapkan fotocopy ijazah

4. Fotocopy Surat Nikah

5. Siapkan KK Asli

Pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru dapat dilakukan di kantor kelurahan setempat dan membawa persyaratan yang dibutuhkan.  

Sementara itu, untuk penyelesaian pembuatan KK kurang lebih dilakukan selama 4 hari selama jam kerja.

Menurut Undang-Undang yang tertera pada Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, penerbitan dokumen penduduk maupun pengurusan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Malangkota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler