Uang Denda Pelanggaran PPKM Walikota Malang Sutiaji Dimasukan ke Kas Daerah

13 Oktober 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi uang denda /pixabay/Mohamad Trilaksono

MALANG TERKINI – Walikota Malang, Sutiaji, mendapat sanksi atas pelanggaran aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Denda senilai Rp25 juta yang harus dibayarkan itu nantinya akan masuk sebagai kas daerah Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sebelumnya, kunjungan wali Kota Malang bersama rombongan ke Pantai Kondang Merak yang terletak di Kabupaten Malang, viral di berbagai media sosial.

Baca Juga: Ipul Sang Juara Karate Akhirnya Bertemu dengan Walikota Malang Sutiaji

Kunjungan tersebut dilakukannya pada 19 September lalu dengan mengendarai sepeda bersama sejumlah komunitas.

Pantai Kondang Merak sendiri masih ditutup lantaran adanya PPKM. Namun akhirnya rombongan pesepeda tersebut bisa memasuki kawasan pantai.

Sebelum memasuki kawasan pantai, rombongan dikabarkan sempat didatangi oleh pihak kepolisian.

Pada Rabu, 13 Oktober 2021 bertempat di Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko yang merupakan Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mengatakan uang sanksi denda yang dibayarkan oleh Wali Kota Malang akan disetorkan ke kas daerah Pemkab Malang.

Pembayaran denda akan kita setor ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Malang. Karena pelanggaran Perda,” kata Anjar Rudi Admoko, dikutip dari Antara.

Selain Wali Kota Malang, Anjar mengatakan Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang, Arif Tri Sastyawan juga mendapat sanksi denda.

Baca Juga: Sutiaji: Vaksinasi Covid-19 Usia 12-17 Tahun Dimulai di SMAN 2 Malang

Masing-masing membayar sebesar Rp15 juta dan Rp10 juta.

Ia mengatakan kedua aparat Pemerintah Kota Malang itu telah melakukan pembayaran pada 12 Oktober, kemarin.

Pembayaran dilakukan setelah menerima petikan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen atas pelanggaran PPKM.

Sutiaji, Erik Setyo Santoso, dan Arif Tri Sastyawan dinilai terbukti bersalah oleh hakim karena melanggar pasal 49 ayat 4 Juncto pasal 27C, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2/2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler