Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang, 6 dari 7 Tersangka Ditahan dan 1 Dipulangkan

24 November 2021, 12:47 WIB
Enam dari tujuh tersangka penganiayaan anak panti asuhan di bawah umur telah ditahan /Instagram @polrestamalangkotaofficial

MALANG TERKINI – Kasus penganiayaan yang melibat seorang pelajar SD yang masih di bawah umur  terjadi di Kota Malang. Korban yang tinggal di panti asuhan itu kini sudah bisa bernapas lega karena pelaku telah diamankan.

Kapolres Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, memimpin jalannya gelar perkara pada 23 November 2021, berdasarkan bukti-bukti dan peranan terduga pelaku saat kejadian.

Barang bukti yang disita kepolisian antara lain pakaian miliki korban, pakaian milik pelaku, handphone korban, handphone pelaku yang dipakai untuk merekam sekaligus video yang terdapat di dalam handphone.

Baca Juga: UPDATE! Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang: 7 Tersangka Ditahan

Hasilnya, tujuh dari sepuluh orang sudah diamankan pihak kepolisian sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pelecehan yang dilakukan kepada korban.

Pada hari Rabu, 24 November 2021, pihak kepolisian kembali menggelar konferensi pers dengan agenda menginformasikan kelanjutan dari kasus yang terjadi pada 18 November lalu.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Tinton Yudha Riambodo, S.I.K, kepolisian menginformasikan bahwa enam dari tujuh pelaku dikabarkan akan menjalani penahanan.

Baca Juga: Kamu Susah Tidur? Berikut 7 Cara Mengatasi Insomnia, Salah Satunya Makan Almond

Keenam orang yang masih di bawah umur tersebut kini harus mendekam di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Sementara itu, satu tersangka lainnya akan dikembalikan ke orang tua karena berusia di bawah 14 tahun.

“Satu orang tidak kita lakukan penahanan. Hal ini karena anak tersebut masih berusia dibawah 14 tahun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 32 bahwa anak dibawah umur 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan,” jelas Tinton.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan ahli dan instansi terkait dan memutuskan ketiga orang lainnya tidak memiliki peranan saat peristiwa terjadi. Mereka dianggap sebagai penonton sehingga akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing dan tetap akan dijadikan saksi.

Baca Juga: Mengaku Keluarga Istri Pelaku Persekusi Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang: Karma Anak Durhaka!

Enam tersangka yang telah ditahan akan menjalani masa tahanan selama 15 hari. Karena itu, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga segera mendapat kepastian hukum untuk para tersangka.

Para tersangka akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 33 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu pelaku pelecehan akan dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI N0 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima hingga lima belas tahun. ***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @polrestamalangkotaofficial

Tags

Terkini

Terpopuler