Pembelajaran Daring Kota Malang Berlaku Mulai 14 Februari 2022, Begini Penjelasan Wali Kota

12 Februari 2022, 09:21 WIB
Pemkot Malang akan terapkan kembali kebijakan belajar daring mulai Senin, 14 Februari 2022 /Instagram/@pemkotmalang

MALANG TERKINI – Pembelajaran Daring di Kota Malang akan diberlakukan lagi mulai Senin, 14 Februari 2022.

Padahal sebelumnya pembelajaran Daring di Kota Malang sudah diberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen, tepatnya pada 4 Februari lalu.

Pembelajaran Daring di Kota Malang akan diberlakukan kembali setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19 selama sepekan terkahir.

Baca Juga: Pemkot Malang Putuskan Pembelajaran Daring Mulai Senin 14 Februari 2022 untuk Tekan Kasus Covid-19

Pemkot Malang mengambil keputusan tersebut setelah mendapat masukan dari beberapa pihak, utamanya dari tenaga ahli kesehatan.

“Senin saya minta daring semua. Pertimbangannya kami ingin memutus mata rantai memperhatikan prediksi epidemiolog,” kata Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji sebagaimana dilansir Malang Terkini dari situs resmi Pemkot Malang, Sabtu, 12 Februari 2022.

Kebijakan pemberlakuan pembelajaran daring akan terus dilaksakan hingga situasi kondusif. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 terutama terhadap warga masyarakat yang rentan terkena Covid-19.

Masyarakat, utamanya di lingkungan sekolah yang belum mendapatkan vaksin atau vaksin lengkap, komorbid, atau para lansia sangat rentan tertular Covid-19.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Bioskop Malang Raya, Film Kukira Kau Rumah Masih Tayang!

Sutiaji juga akan melakukan komunikasi dengan institusi pendidikan di bawah kementrian agama (Kemenag) agar menerapkan kebijakan serupa untuk sekolah-sekolah yang dikelolanya seperti Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan Madrasah Aliyah (MA).

Merespon arahan Walikota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang akan menerbitkan surat edaran terkait kebijakan pemberlakuan kembali pembelajaran daring.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, SE., MM mengatakan pihaknya akan menjadikan surat edaran dengan nomor 421/0713/35.73.401/2022 tanggal 11 Februari 2022 sebagai panduan untuk teknis pelaksanaan pembelajaran daring kali ini.

Baca Juga: Siapa Orang Tua Livy Renata? Profil dan Biodata Si Crazy Rich Sejak Lahir, Uang Hasil Tik Tok Buat Jajan

“Untuk teknis pengaturan jam pembelajaran kita serahkan ke masing-masing satuan pendidikan. Prinsip pembelajaran daring sesuai arahan bapak wali kota,” kata Suwarjana.

Wali murid diharapkan agar ikut berperan dalam menerapkan pembelajaran daring kali ini untuk menekan angka kasus Covid-19 yang semakin naik akhir-akhir ini.

Hingga Kamis, 10 Februari 2022, kasus Covid-19 di Kota Malang terpantau mencapai 1.467 atau naik 139 dari angka kasus Covid-19 hari sebelumnya.

Pemkot Malang juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @pemkotmalang

Tags

Terkini

Terpopuler