Cinta Terlarang, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya Malang

18 April 2022, 13:05 WIB
Motif pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya /Foto oleh Kindel Media dari Pexels/

MALANG TERKINI - Tim Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim berhasil ungkap kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya Malang, Bagus Prasetya Lazuardi.

Polisi mengamankan ZI, pria yang menjadi tersangka pelaku pembunuhan keji tersebut. Pembunuhan itu diduga karena masalah cinta terlarang.

Pria berusia 38 tahun itu adalah ayah tiri dari pacar Bagus Prasetya Lazuardi. Tersangka merupakan warga Kyai Tamin Desa Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Malang Kota.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa FK UB Berhasil Ditangkap Polda Jatim, Ini motifnya

Polda Jatim melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Wadir Krimum Polda Jatim AKBP Ronald A Purba didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Lintar Mahardhono membeberkan kronologi kasus tersebut.

Pembunuhan Bagus Prasetya Lazuardi bermula ketika ZI menghubungi pacar anak tirinya tersebut pada 7 April 2022.

Tersangka berdalih minta ditemani untuk membeli oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung karena rencananya korban akan pulang ke Tulungagung.

Baca Juga: Daftar Nama Korban Meninggal Dunia atas Kecelakaan yang Menimpa Grup Musik Debu di Probolinggo

ZI keluar rumah menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan korban. Namun sebelum bertemu, sepeda motor tersebut di titipkan kepada YP.

Tersangka dan korban lantas mengendarai mobil Toyota Innova milik Bagus Prasetya Lazuardi untuk keliling mencari oleh-oleh.

Korban lantas diajak ke Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Di lokasi tersebut keduanya terlibat perdebatan dan saling cek cok hingga membuat tersangka mengeluarkan senjata api.

Tersangka lantas merampas ponsel korban dan memeriksa chat korban dengan anak tirinya.

Setelah itu, ZI menghabisi nyawa korban dengan membekap kepalanya menggunakan kresek sampai korban meninggal dunia.

Setelah korban tak bernyawa, tersangka mengendari mobil berisi mayat korban ke Ruko Kolombia dan memarkirnya.

Baca Juga: Jokowi Janji Pembangunan IKN hanya 20 Persen dari APBN, Pengamat Sebut Duit Negara Kini Jadi Tulang Punggung

Setelah itu, dengan menggunakan ojek, tersangka kembali ke rumah YP untuk mengambil sepeda motor yang ia titipkan sebelumnya.

Tersangka juga menitipkan kunci mobil korban ke YP saat mengambil sepeda motornya.

Keesokan harinya, 8 April 2022, tersangka kembali ke rumah YP untuk mengambil kunci mobil dan naik ojek ke tempat mobil diparkir.

Tersangka mengendarai mobil menuju Kecamatan Prigen Pasuruan, namun tidak menemukan tempat yang aman untuk membuang mayat korban. Sampai akhirnya tersangka tiba di Purwodadi (TKP Penemuan Mayat) dan membuang mayat korban di lokasi tersebut.

Usai membuang jasad korba, tersangka mengambil uang milik korban melalui M-banking sebesar Rp3,4 juta. Ia juga berencana menjual mobil korban yang telah dia kuasai.

Baca Juga: Jika Mimpi Hal Ini, Pertanda Pasanganmu Diam-diam Selingkuh Menurut Primbon Jawa

Tersangka diduga mempunya cinta terlarang dengan mencintai anak tirinya, pacar korban.

"Motifnya, tersangka merasa cemburu dengan hubungan antara anak tiri tersangka dengan korban. Dan tersangka ingin menguasai mobil milik korban serta uang yang ada di rekening korban," bunyi keterangan tertulis Polda Jatim.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***

 

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Tribratanews Polda Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler