Kasus Amaq Sinta Terkait Pembunuhan Dua Begal, Polda NTB Terbitkan SP3

- 17 April 2022, 08:32 WIB
Terkait kasus Amaq Sinta, Polda NTB menerbitkan SP3 setelah mengadakan gelar perkara yang dihadiri jajaran Polda dan pakar hukum
Terkait kasus Amaq Sinta, Polda NTB menerbitkan SP3 setelah mengadakan gelar perkara yang dihadiri jajaran Polda dan pakar hukum /Tangakapan layar di Instagram/@andreli_48/

MALANG TERKINI - Penyidikan kasus Amaq Sinta, pria yang membunuh dua begal, dihentikan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Terkait perkara Amaq Sinta, Kapolda NTB Irjen Djoko Prawoto menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penyetopan proses hukum Amaq Sinta itu, menurut Djoko Prawoto, setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” ujar dia kepada wartawan pada Sabtu, 16 April 2022, dikutip dari Tribata Kediri.

Baca Juga: Kronologi Amaq Sinta Didatangi Empat Begal di Lombok Tengah yang Disampaikan Kapolda NTB

Kapolda menyatakan keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.

Ayat (2) dari Pasal itu menyebutkan, penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Amaq Sinta Pembunuh Dua Begal Ditangguhkan Penahanannya: Saya Melakukan Itu karena dalam Keadaan Terpaksa

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah