Mahfud DM Sebut Akan Ada Santunan Rp50 Juta Bagi Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang

3 Oktober 2022, 22:01 WIB
Santunan Rp50 juta untuk korban meninggal Kanjuruhan Malang kapan cair? Ini kata mahfud MD /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Dalam jumpa pers di Jakarta pada hari ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut bahwa akan ada santunan sebesar Rp50 juta dari pemerintah kepada ratusan korban meninggal akibat tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober yang lalu.

Kata Mahfud MD, santunan tersebut adalah simbol empati negara kepada ratusan korban tersebut. Ia juga mengingatkan kepada para pendengar untuk tidak memandang pemberian tersebut dari sisi jumlahnya saja, melainkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam situasi duka tersebut dan tanda belasungkawa dari Presiden Joko Widodo.

“Santunan dari Bapak Presiden Jokowi sebesar Rp50 juta untuk masing-masing korban yang jumlahnya 125 orang, mudah-mudahan itu dilihat sebagai tanda empati dan kehadiran negara. Jangan dilihat jumlahnya, tapi empati kepala negara dan kehadiran negara," katanya.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot dari Jabatannya, Berikut Profil dan Biodatanya

Saat ini, kata Mahfud MD, data-data administrasi seperti nama korban dan alamat sedang dicocokkan terlebih dahulu oleh pemerintah dengan pemerintah daerah atau lembaga lain yang mengurus. Ia juga menyebut bahwa prosesnya tidak akan membutuhkan waktu yang lama.

Menurutnya, pemberian santunan kepada setiap korban tragedi ini tidak akan bertele-tele, sehingga kemungkinan dananya akan segera cair besok atau lusa.

"Mungkin besok atau lusa kalau dananya sudah ada itu sudah bisa kita eksekusi. Tapi kan harus tahu dulu nama-nama dan alamatnya. Itu kan tidak akan lama. Tidak akan bertele-tele," katanya.

Baca Juga: Update! Jumlah Terkini Korban Tragedi Kanjuruhan yang Meninggal, Kapolri Sebut 125 Orang

Sedangkan untuk korban yang luka-luka, ia menyebut bahwa biaya perawatan dan pengobatannya sudah ditanggung negara.

Seperti yang diketahui dari berita sebelumnya, pada 1 Oktober 2022 usai Arema FC bertanding melawan Persebaya Surabaya dalam kompetisi BRI Liga 1, terjadi bentrokan besar yang disebabkan karena beberapa suporter dari salah satu tim tidak menerima kekalahan dari tim yang diidolakan.

Polisi kemudian menyemprotkan gas air mata demi membubarkan massa, dan diduga penyemprotan gas tersebut telah melanggar aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19.

Isi pasal tersebut salah satunya menyebut bahwa adanya larangan membawa atau menggunakan senjata api atau “gas pengendali massa” di dalam stadion.

Baca Juga: Update Terbaru! Jumlah Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Polisi: Semua Klir Tadi Malam

Tragedi Kanjuruhan Malang ini kemudian diliput oleh media lokal dan global, apalagi jumlah korban tragedi ini lebih banyak dari tragedi kelam sepakbola lainnya seperti tragedi Hillsborough di Inggris.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler