7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Malang, Buntut Kerusuhan di Kantor Arema FC

31 Januari 2023, 19:14 WIB
Polresta Malang telah menetapkan 7 orang tersangka buntut dari kerusuhan dan pengrusakan di kantor Arema FC /Polresta Malang

MALANG TERKINI - Setelah kerusuhan di kantor Arema FC pekan lalu, akhirnya pihak kepolisian Polresta Malang menetapkan 7 orang tersangka.

Kerusuhan yang terjadi pada hari Minggu, 29 Januari 2023 ini menyebabkan adanya beberapa korban luka-luka dan kerusakan bangunan yang ditanggung oleh pihak Arema FC.

Setelah sempat mengamankan 107 orang, akhirnya pihak Polresta Malang menetapkan 7 orang tersangka dalam kerusuhan itu.

Baca Juga: Buntut Kericuhan di Kantor Arema FC, Polisi Amankan Ratusan Oknum Aremania yang Diduga Anarkis 

7 Orang Tersangka dalam Aksi Kerusuhan di Kantor Arema FC

Dalam konferensi persnya di Mapolresta Kota Malang pada Selasa 31 Januari 2023, Kaporesta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto atau biasa dipanggil sebagai Kombes Pol Buher menyebutkan tujuh orang ini adalah warga Kabupaten Malang.

Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Malang Kota usai kerusuhan di Kantor Arema FC.

Kombes Pol Buher juga menjelaskan bahwa dari ketujuh tersangka, ada lima tersangka yang dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP sedangkan dua tersangka lainnya dijerat pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Gilang Widya Pramana Mundur dari Presiden Arema FC: Saya Bangga Menjadi Bagian dari Aremania 

Adapun lima orang tersangka yang dimaksud oleh Kapolresta Malang antara lain inisial NV (21), HC (29) AR (24), KA (22), dan MF (24). Sedangkan dua orang tersangka lainnya dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum untuk Melakukan Tindak Pidana yaitu FH alias Ambon Fanda (34), warga Pujon, Kabupaten Malang dan FK (37), warga Dampit, Kabupaten Malang.

Pasca Kerusuhan Sebanyak 115 Orang Diamankan

Masih dalam penjelasannya, Kapolresta Malang menjelaskan bahwa setelah kejadian pengrusakan di Kantor Arema FC, kepolisian telah mengamankan 115 orang.

Sebanyak 107 orang saat itu berada di lokasi kejadian diduga melakukan demonstrasi namun setelah melakukan pendalaman, 94 orang diantaranya dinyatakan tidak terlibat dan dapat kembali kepada keluarganya.

Baca Juga: Arema FC Mulai Latihan lagi Didampingi Tim Psikolog, Javier Roca: Pelan-pelan 

Sementara 13 orang sisanya terus dilakukan pendalaman sebab keberadaannya di lokasi kejadian dan ada dugaan kuat ikut melakukan aksi kerusuhan di kantor Arema FC sampai akhirnya ditetapkan 7 orang diantaranya sebagai tersangka.

Pihak Polresta Malang telah mengamankan barang bukti yang identic dengan kelompok anarko, batu, tiga pecahan bom asap, kaleng cat semprot, sapu tangan berwarna cokelat dengan ada noda darah, poster serta beberapa barang lainnya.

Dari ketujuh orang tersangka tersebut kini langsung dilakukan penahanan di Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Itulah buntut dari kerusuhan di kantor Arema FC telah ditetapkan 7 orang tersangka oleh Polresta Malang.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler