Penangkapan Seorang Perakit Senjata Api Ilegal di Malang, Polisi Bahas Terkait Dugaan Jaringan Terorisme

- 23 April 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi tindak terorisme. Lakukan Upaya Preventif Strike, Densus 88 Bekuk 94 Orang Terduga Teroris per Januari hingga Maret.
Ilustrasi tindak terorisme. Lakukan Upaya Preventif Strike, Densus 88 Bekuk 94 Orang Terduga Teroris per Januari hingga Maret. /Pixabay/Diema

MALANG TERKINI - Aksis terorisme sendiri menjadi sebuah bentuk ancaman khususnya di bulan puasa dan memasuki jelang hari lebaran, dan hal tersebut sendiri juga menjadi bentuk kewaspadaan yang dilakukan oleh para pengadil dan penegak hukum yang menangani, khususnya pihak kepolisian dan aparat yang bersangkutan.

Bahwasannya seperti yang dikabarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Timur, bahwasannya tim satuan terakit telah menangkap seorang guru SMP asal Desa Putukrejo, yang mana ia berinisial (AR) ditangkap karena sebuah alasan adanya dugaan merakit senjata api ilegal.

Kabu Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko sendiri menjelaskan jika pihak satuan tim polisi yang menangkap, bahwasannya telah mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan dan 681 butir peluru tajam dari berbagaiu kaliber.

Baca Juga: Link Pendaftaran Online BPUM 2021 Sebesar Rp1,2 Juta, Khusus Kota Sidoarjo, Magelang, Lumajang dan Malang

Serta dinyatakan pula jika sosok guru yang mengajar di salah satu SMP Swasta di Malang tersebut, memberitahukan jika ia telah melakukan tindakan tersebut sejak Februari 2021 dan kemudian ditangkap pada Hari Kamis (22 April 2021), kemarin.

Seperti yang dikutip dari Antara News oleh Malang Terkini, bahwasannya sosok tersangka sendiri menyatakan, jika ia sendirilah yang membuat rakitan terkait senjata berjenis Air Softgun merek Baikal Makarov, yang mana hal tersebut menjadi senjata api laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm, dan kaliber 9 mm.

Tidak hanya itu saja, tersangka sendiri melakukan keahliannya tersebut dengan menggunakan berbagai macam peralatan-peralatan bengkel yang dimiliki,.

Khususnya seperti mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, gerinda, las karbit, serta juga las listrik.

Mengenai itu semua, kini telah diamankan oleh Polda Jatim sebagai barang bukti, yang mana dalam kasus ini sendiri tersangka dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x