Penangkapan Seorang Perakit Senjata Api Ilegal di Malang, Polisi Bahas Terkait Dugaan Jaringan Terorisme

- 23 April 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi tindak terorisme. Lakukan Upaya Preventif Strike, Densus 88 Bekuk 94 Orang Terduga Teroris per Januari hingga Maret.
Ilustrasi tindak terorisme. Lakukan Upaya Preventif Strike, Densus 88 Bekuk 94 Orang Terduga Teroris per Januari hingga Maret. /Pixabay/Diema

Baca Juga: Pertamina Menambahkan SPKLU untuk Mendukung Kendaraan Listrik demi Mengurangi Emisi CO2

Yang mana, regulasi tersebut membahas terkait tentang indak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Dinyatakan pula, jika tersangka (AR) tersebut, saat ini berada dalam tahap proses pengembangan kasus, dimana pengembangan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah tersangka itu terkait dengan adanya dugaan jaringan aksi terorisme.

Baca Juga: Nama Ganda Penerima Bansos di DTKS Dinonantifkan Kemensos agar Tepat Sasaran

Serta untuk sejumlah barang bukti yang ada dari penggeledahan, sementara sedang dipergunakan untuk pelaksanaan gelar perkara di Mapolda Jawa Timur.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah