Tentang Larangan Mudik Lebaran 2021, Wali Kota Malang: Bagi yang Melanggar Akan Dikenakan Sanksi

- 5 Mei 2021, 12:53 WIB
Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji
Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji /dok. Pemkot Malang

MALANG TERKINI – Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan jika akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik lebaran 2021.

Hal tersebut dijelaskan Sutiaji selepas menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda, pada Selasa 4 Mei 2021 di ruang sidang Balai Kota Malang.

Tidak sekedar mengenai sanksi yang akan diberikan, Sutiaji juga memberikan penjelasan mengenai pergerakan masyarakat yang masih diizinkan selama Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik 2021, Berkunjung Masih Diperbolehkan di Malang Raya

Sutiaji mengimbau kepada masyarakat untu tetap patuh terhadap  larangan mudik lebaran 2021, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, pria berkacamata tersebut memberikan sorotan perihal pentingnya tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai penyeimbang dan penguat aturan dari pemerintah.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat, di mana dalam beberapa hari terakhir banyak pertanyaan terkait mudik, bahwa mudik itu dilarang,” kata Sutiaji, Selasa 4 Mei 2021, dikutip dari laman Pemkot Malang.

Ia mengatakan jika pergerakan masyarakat selama lebaran masih diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa kriteria.

“Yang diperbolehkan itu berkunjung atau pergerakan masyarakat selama penerapan aturan larangan mudik dalam satu rayon,” lanjut Sutiaji.

Sutiaji lantas memberikan penjelasan mengenai daerah-daerah yang masih satu rayon dengan Kota Malang.

Baca Juga: Pegang Test Pack Hamil, Lucinta Luna Ajak Nagita Slavina Hingga Nathalie Holscher Besanan

Kota Malang dan Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan, serta Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo masuk rayon II.

Menurut Sutiaji, pergerakan masyarakat di wilayah tersebut masih diperbolehkan namun disarankan untuk tidak menginap.

“Yang namanya berkunjung, ya tidak harus menginap,” urainya.

Sutiaji lantas memberikan contoh pergerakan yang dilarang karena sudah dikategorika mudik. Ia juga menegaskan jika akan memberikan sanksi kepada warga yang melanggar.

“Jika dari Malang ke Surabaya, maka sudah termasuk mudik dan tidak diperbolehkan. Aturan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” ungkap Sutiaji.

Sementara itu, soal titik penyekatan, akan ditempatkan di area pintu tol Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang dengan melibatkan personil lintas sektor.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Perawat Dibakar, Polres Malang: Kondisi Korban Saat Ini Sadar

“Kami berharap agar aturan ini kita patuhi bersama jika tidak ingin ada lonjakan kasus Covid-19 nantinya. Kalau itu terjadi maka kita semua yang akan dirugikan, seperti adanya pembatasan aktivitas perekonomian,” tutur Sutiaji.**

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x