Menjawab kebingungan tersebut, Sutiaji menjelaskan terkait bolehnya berkunjung antar wilayah kota Malang khususnya.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat, di mana dalam beberapa hari terakhir banyak pertanyaan terkait mudik, bahwa mudik itu dilarang,” ujar Sutiaji dilansir dari web resmi Pemkot Malang.
“Yang diperbolehkan itu berkunjung atau pergerakan masyarakat selama penerapan aturan larangan mudik dalam satu rayon,” tambahnya.
Ada beberapa kota/kabupaten yang diperbolehkan dikunjungi saat lebaran Idul Fitri 2021.
Baca Juga: Soal Larangan Mudik 2021, Berkunjung Masih Diperbolehkan di Malang Raya
Sutiaji mencontohkan, Kota Malang dan Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo dan lain sebagainya yang masuk rayon II.
Aktivitas berkunjung tersebut diperbolehkan asalkan tidak menetap dalam beberapa hari.
“Yang namanya berkunjung, ya tidak harus menginap,” ujarnya.
Hal tersebut masih diperbolehkan, namun apabila dari Malang ke Surabaya itu sudah termasuk mudik dan tidak diperbolehkan.
Dari Pemkot Malang apabila ada yang melanggar larangan mudik sejak tanggal 6-17 Mei 2021 akan dikenakan sanksi.