Kurang dari satu jam pascakejadian tersebut, polisi sudah berhasil meringkus tersangka dengan bantuan warga.
Baca Juga: 8 Orang Meninggal, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan di Poncokusumo Malang
Kompol Tinton mengatakan jika pihaknya langsung membawa tersangka dan barang bukti berupa gagang pisau yang patah ke Polresta Malang Kota.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.***