Polresta Malang Ungkap Kronologi Penusukan Perempuan di Tlogomas

- 3 Juni 2021, 20:12 WIB
Polresta Malang Kota adakan konfensi pers terkait kasus penusukan di Tlogomas
Polresta Malang Kota adakan konfensi pers terkait kasus penusukan di Tlogomas /dok Polresta Malang/

Kurang dari satu jam pascakejadian tersebut, polisi sudah berhasil meringkus tersangka dengan bantuan warga.

Baca Juga: 8 Orang Meninggal, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan di Poncokusumo Malang

Kompol Tinton mengatakan jika pihaknya langsung membawa tersangka dan barang bukti berupa gagang pisau yang patah ke Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Humas Polresta Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah