MALANG TERKINI - Setelah melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan istrinya, seorang pria di Malang berinisial S-H ditangkap polisi.
Pria berusia 39 tersebut pada akhirnya dikenai Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Dalam sebuah konferensi pers pada 3 Mei 2021, setelah melakukan pendalaman terhadap kasus percobaan pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha menceritakan kronologi kejadian.
Baca Juga: Polresta Malang Ungkap Kronologi Penusukan Perempuan di Tlogomas
Ia mengatakan bahwa SH melakukan penusukan terhadap mantan istrinya yang berinisial TY pada 13.30 WIB gara-gara tersulut emosi saat rebutan hak asuh anak.
Diketahui bahwa SH merupakan warga Jl Tlogo Agung Tlogomas Kota Malang, sedangkan TY merupakan mantan istrinya yang tinggal di Jl Anjasmoro Ketindan Lawang.
SH dan TY Merupakan Mantan Suami Istri, Bercerai Pada 2021
SH merupakan mantan suami TY. Pada 2020 TY pernah melaporkan SH atas tuduhan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Pada 2021 mereka telah bercerai, dengan akta cerai no 94817 tanggal 1 Februari 2021.