PPKM Darurat di Kota Malang, Ini Poin Instruksi Penting dari Walikota Sutiaji

- 2 Juli 2021, 08:54 WIB
Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji
Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji /dok. Pemkot Malang

MALANG TERKINI - Menyikapi instruksi Menko Kemaritiman dan Investasi tentang PPKM Darurat Jawa-Bali sore kemarin, 1 Juli 2021, Pemerintah Kota Malang juga akan menanggapinya dengan instruksi lanjutan.

Walikota Malang Drs. H. Sutiaji , hari ini akan menghadiri rakor bersama Forkopimda Kota Malang dan para tokoh masyarakat, sesuai arahan dari Pemerintah Pusat untuk mulai sosialisasi tentang rencana PPKM DARURAT di wilayah Jawa Bali.

Dikutip Malang Terkini dari Instagram @sam.sutiaji , PPKM Darurat ini akan berlaku mulai besok 3 Juli hingga 20 juli 2021.

Baca Juga: Mengurus Perizinan UMKM di Kota Malang Dipermudah, Sutiaji: Ini Merupakan Komitmen Kita

“Malam ini saya juga menghadiri rakor PPKM Darurat mengikuti instruksi ibu Gubernur Jatim,' tulis Sutiaji.

5 instruksi penting dari Sutiaji yang bisa dirangkum adalah:

Pertama, penguatan PPKM Darurat di Kota Malang , salah satunya dengan penguatan lalu lintas keluar masuk orang dan kendaraan dari dan keluar Malang. Hal ini akan ditindak lanjuti di area mikro, yaitu di wilayah RT dan Rw

Kedua, Mall dan pusat perdagangan ditutup

Ketiga, aktivitas masyarakat dibatasi sampai pukul 8 malam

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Instagram/@sam.sutiaji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x