3. Industri orientasi ekspor 50% WFO pada fasilitas produksi/ pabrik dan 10% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional.
4. Esensial pemerintahan 25% WFO untuk yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelayanannya.
5. Sektor Kritikal 100% WFO seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban.
Tercantum 100% WFO pada fasilitas produksi/konstruksi/layanan masyarakat. 25% WFO pada layanan administrasi perkantoran.
Jumlah ini akan diterapkan di bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi makanan dan minuman serta penunjangnya (termasuk untuk hewan ternak/pelihraan).
Selain itu, regulasi jumlah tersebut juga berlaku untuk bidang Pupuk dan Petrokimia, Semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional konstruksi dan utilitas dasar.
Sementara itu, untuk Apotik dan toko obat diperkenankan untuk beroperasi 24 Jam.
Baca Juga: Bansos PPKM Level 4 dan Cara Cek Data Penerima di Kementerian Sosial
“Mari terus berjuang dengan mengangkat senjata, tapi menguatkan protokol kesehatan dan bersatu saling membantu,”tulis Pemkot Malang.***