MALANG TERKINI – Penerapan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) level 4 sudah dimulai.
Namun tentu saja pemerintah kota dalam kondisi PPKM tetap melaksanakan fungsi kontrol terhadap mobilitas mayarakatnya.
Hal ini juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang. Dalam akun Twitter resminya, Pemkot Mengunggah ketentuan perjalanan di masa PPKM.
Baca Juga: Pemkot Malang Terangkan Aturan PPKM Level 4 Lanjutan
Persyaratan tersebut ditujukan untuk pelaku perjalanan domestik jarak jauh.
Ketentuan yang disajikan dalam infografis itu disebut sebagai regulasi yang diturunkan pemerintah melalui inmendagri nomor 27 tahun 2021.
Ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1
2. Menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pengguna moda pesawat udara dan swab antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.