MALANG TERKINI – Oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari ANTARA, Perempuan berinisial PTH (28) ditetapkan sebagai tersangaka atas dugaan penggelapan Bansos pada tahun anggaran 2017-2020.
Dana yang digelapkan adalah 37 keluarga penerima mafaat (KMP) dengan total nilai Rp450 juta.
Baca Juga: Ungkap Korupsi Dana Bansos, Polres Malang Mendapatkan Apresiasi Dari Menteri Sosial Tri Rismaharini
Penangkapan ini berwal dari laporan yang diterima oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini terkaita adanya penyelewengan dana Bansos di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Malang, Jawa Timur.
Laporan itu kemudian diteruskan oleh Mensos ke pihak kepolisisan.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat,” kata Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono.
“Saat ini tersangka ditahan dirutan Polres malang,” tambah Bagoes pada 8Agustus 2021.
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 4 tahun dan selama-lamanya 20 tahun.