Ingin Masuk Wilayah Kota Malang, Simak Dokumen Persyaratan yang Harus Dibawa

- 10 Agustus 2021, 16:15 WIB
Harus menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis pertama jika ingin melakukan perjalanan di Kota Malang selama perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021
Harus menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis pertama jika ingin melakukan perjalanan di Kota Malang selama perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021 /pixabay/pixel2013/

MALANG TERKINI- Berdasarkan Inmendagri No 30 Tahun 2021 pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Malang diperpanjangan hingga 16 Agustus 2021.

Peresmian perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI atas perintah Presiden Joko Widodo, melalui konferensi pers di akun channel YouTube Sekretariat Presiden @Sekretariat Presiden pada 9 Agustus 2021.

Pengambilan keputusan perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangan berbagai aspek dan masukan-masukan dari para ahli di bidangnya.

Baca Juga: Peraturan Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Malang

“Dari data yang didapat penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di  tanggal 15 Juli 2021 lalu, Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga, untuk itu atas arahan Presiden RI PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021.”Tegas  Luhut.

Untuk pelaku perjalanan domestik jarak jauh di Kota Malang harus menunjukkan beberapa dokumen persyaratan, seperti :

1.Menunjukan kartu vaksin, minimal dosis pertama.

2.Menunjukkan PCR H-2 untuk pengguna moda pesawat udara dan swab antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

3. Ketentuan angka 1-2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, tidak berlaku dalam wilayah Aglomerasi.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Twitter Pemkot Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x