MALANG TERKINI – Berikut ini cara dan syarat pendaftaran Sertifikasi Merek Gratis dari Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
Fasilitas Sertifikasi Merek diberikan kepada pelaku usaha mikro yang berdomisili dan memiliki KTP Kota Malang, lokasi usaha yang didaftarkan juga berada di Kota Malang, serta sudah memiliki NIB dan NPWP.
Kuota fasilitasi sertifikasi merek 2021 yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi seluruh perlengkapan diberikan terbatas, sehingga jika kuota sudah terpenuhi maka akan ditutup.
Merek usaha bagi sebuah perusahaan atau industr memiliki peranan penting agar lebih dikenal masyarakat, selain itu juga bisa menentukan sebuah kesuksesan sebuah perusahaan karena dinilai sudah mendapat kepercayaan di masyarakat.
Oleh karena itu, dengan adanya fasilitasi sertifikasi merek gratis dari Pemerintah Kota Malang harus dimanfaatkan dengan baik, karena pendaftaran tidak dipungut biaya, selain itu ada proses seleksi.
Berikut ini syarat-syarat pendaftaran yang harus dipenuhi agar lolos dalam seleksi dan mendapatkan sertifikasi merek secara gratis yang telah dilansir Malang Terkini dari akun instagram resmi Pemerintah Kota Malang @pemkotmalang pada 20 Agustus 2021.
1. KTP Kota Malang dan berdomisili di Kota Malang
2. Lokasi Usaha di Kota Malang