Selain Wali Kota Malang, Anjar mengatakan Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang, Arif Tri Sastyawan juga mendapat sanksi denda.
Baca Juga: Sutiaji: Vaksinasi Covid-19 Usia 12-17 Tahun Dimulai di SMAN 2 Malang
Masing-masing membayar sebesar Rp15 juta dan Rp10 juta.
Ia mengatakan kedua aparat Pemerintah Kota Malang itu telah melakukan pembayaran pada 12 Oktober, kemarin.
Pembayaran dilakukan setelah menerima petikan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen atas pelanggaran PPKM.
Sutiaji, Erik Setyo Santoso, dan Arif Tri Sastyawan dinilai terbukti bersalah oleh hakim karena melanggar pasal 49 ayat 4 Juncto pasal 27C, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2/2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. ***