MALANG TERKINI - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
SKCK seringkali menjadi dokumen persyaratan untuk keperluan-keperluan di antaranya mendaftar menjadi calon pegawai BUMN, mendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), syarat mendaftar TNI dan POLRI, dan lain sebagainya.
Bagi pemohon atau masyarakat dari Kabupaten Malang, SKCK dikeluarkan oleh Polres Malang.
Baca Juga: Inilah Dokumen-dokumen Syarat Mengurus SKCK di Malang, Pendaftaran Bisa Online
Untuk memperpanjang SKCK, sudah tidak perlu lagi mengisi blanko online pendaftaran.
Namun pastikan masa habis berlaku SKCK Anda tidak sampai melebihi satu tahun.
Sebab bila masa habis berlaku SKCK sudah melebihi satu tahun, SKCK sudah tidak bisa diperpanjang dan Anda wajib membuat SKCK baru.
Baca Juga: Hari Guru Nasional (HGN) 2021, 25 November 2021 Hari Libur?
Perpanjangan SKCK untuk Kabupaten Malang dapat dilakukan langsung di kantor pelayanan SKCK Polres Malang.