Syarat Pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Anda Wajib Tahu Biaya Resminya

- 21 November 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi - Tata cara atau syarat mengurus SKCK dan biayanya bagi WNI dan WNA.
Ilustrasi - Tata cara atau syarat mengurus SKCK dan biayanya bagi WNI dan WNA. /pixabay/mohamed_hassan/

MALANG TERKINI – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi, memperpanjang kontrak kerja, dan lain sebagainya.

Syarat pengurusan SKCK sangat mudah dan tidak berbelit-belit. Asalkan syarat terpenuhi semua, waktu prosesnya juga sangat singkat.

SKCK seperti dilansir dari laman resmi SKCK Polri, dijelaskan bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja atau Tes CPNS 2021

Tujuan dari penerbitan SKCK ini adalah untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK ini memiliki masa berlaku yaitu hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa 6 bulan itu maka warga masyarakat harus memperpanjang.

Permohonan SKCK ini dapat dilakukan secara online dan offline. Untuk aturan online dapat langsung dilihat dari laman resmi SKCK Polri kemudian mengisi form dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

Sedangkan permohonan secara offline dapat dilakukan langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Baca Juga: Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK di Kota Malang, Lengkap: Syarat dan Biaya

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x