Tim kuasa hukum korban akan mendampingi pihak keluarga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dialami korban.
Diduga, sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, korban mengalami pencabulan di tempat kejadian perkara yang berbeda.
"Kejadian pada 18 November 2021, ada dua TKP. Pertama pencabulan, kemudian ada persekusi dari teman-temannya. Untuk laporan pertama sudah kami lakukan terkait kekerasan," ujar Leo
"Rencananya orang tua korban akan melapor terkait pencabulan dan pengeroyokan," tambahnya lagi.
Barang-barang bukti telah diserahkan tim kuasa hukum kepada tim penyidik Polresta Malang.
Baca Juga: Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Kota Malang, Kasus Sudah Ditangani Polisi
Barang bukti tersebut di antaranya adalah rekaman video kejadian penganiayaan dan persekusi.
Tim dokter juga telah melakukan visum pada korban.
"Barang bukti yang kami serahkan adalah video yang beredar. Visum sudah dilakukan oleh tim dokter, tapi hasilnya belum keluar," tuturnya ***.