MALANG TERKINI – Sorang remaja putri berusia 13 tahun, anak yang tinggal di panti asuhan di Malang disiksa ramai-ramai.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku mengalami pelecehan seksual sebelum dianiaya dan dikeroyok.
Video korban disiksa ramai-ramai tersebut menyebar di media sosial dan menjadi viral.
Kuasa hukum korban Leo Angga Permana mengatakan jika pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota pada 19 November 2021.
Baca Juga: Anak Panti Asuhan di Malang Disiksa Ramai-ramai, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi
Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Kamis 18 November 2021 di sebuah wilayah perumahan di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Selain penganiayaan yang sudah dilaporkan, keluarga korban juga berencana untuk melaporkan kasus pencabulan.
Kuasa hukum mendapatkan informasi jika sebelum disiksa rama-ramai, korban mengaku dicabuli di lokasi yang berbeda.
"Kejadian pada 18 November 2021, ada dua TKP. Pertama pencabulan kemudian ada persekusi dari teman-temannya. Untuk laporan pertama sudah kami lakukan terkait kekerasan,” kata Leo, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara, Senin 22 November 2021.