10 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Panti Asuhan Telah Diamankan Polresta Malang Kota

- 23 November 2021, 16:58 WIB
Polresta Malang Kota benarkan telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan anak panti asuhan di Malang
Polresta Malang Kota benarkan telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan anak panti asuhan di Malang /HO - Humas Polresta Malang Kota/

MALANG TERKINI –  Polresta Malang Kota menyatakan telah mengamankan 10 orang yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap anak panti asuhan.

Sebelumnya telah viral video seorang anak perempuan yang disiksa ramai-ramai oleh sejumlah orang.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan jika pihaknya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota telah menangani kasus ini.

Baca Juga: Sudah Ditangkap! Ini Kronologi Anak Panti Asuhan Malang Disiksa Oleh 8 Orang Suruhan Istri Pelaku Pemerkosaan

Buher, sapaan akrab Budi Hermanto menjelaskan jika masalah ini terdiri dari dua kasus.

"Yang pertama, perkara dugaan pencabulan terhadap korban yang sama. Lalu yang kedua, pengeroyokan ataupun merampas kemerdekaan orang, yang diketahui videonya telah viral," jelas Buher, Selasa 23 November 2021.

Ia menjelaskan jika kejadian tersebut terjadi pada Kamis 18 November 2021, bermula dari korban yang dibawa oleh seseorang ke sebuah tempat dan dilakukan persetubuhan.

Istri pelaku mengetahui hal tersebut lantas mengajak beberapa orang temannya untuk mendatangi korban.  

Baca Juga: Anak Panti Asuhan di Malang Disiksa Ramai-ramai, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi

Buher mengatakan jika polisi telah menerima laporan sehari setelah kejadian, namun karena kondisi psikis korban masih terpukul, maka pihaknya mencoba mendalamo alat-alat bukti lainnya.

"Lalu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Sehingga, kemarin kita mengamankan lebih kurang 10 orang terduga pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan persetubuhan," bebernya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang digunakan oleh para pelaku serta ponsel yang dipakai mereka penganiayaan tergadap anak panti asuhan tersebut.

"Kami telah melakukan pemeriksaan sebagian kepada korban, dan kita juga telah mendapatkan hasil visumnya  dari dua kejadian perkara ini," tambahnya.

Baca Juga: Rekomendasi Film Pendek Tentang Perjuangan Seorang Guru

Buher menjelaskan jika para pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yakitu Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP.

Pelaku juga bakal dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Untuk kekerasan anaknya, ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk persetubuhannya, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot dan Polresta Malang Kota Gelar Rakor Kesiapan Pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2021

Ia menjelaskan bahwa mereka yang diamankan tersebut statusnya masih saksi, namun dalam pemeriksaan mereka telah mengakui perbuatannya.

"Kita akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan peran masing-masing orang. Status mereka (para terduga pelaku) masih saksi. Tapi dalam pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatannya sesuai kriteria masing-masing dan berdasarkan video,” jelasnya.***

 

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah