Menurut Leo, korban mengaku disekap dan pelaku melakukan pelecehan seksual. Korban juga mengaku diancam dengan pisau.
Lebih jauh, Leo mengatakan bahwa ada dua kejadian yang menimpa korban pada hari tersebut.
Yang pertama adalah dugaan pelecehan seksual, yang kedua adalah tindakan penganiayaan dan pengeroyokan.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang, Ternyata HP Korban Dirampas dan Dijual Pelaku
Tindakan penganiayaan tersebut diduga dilakukan di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat ini, Polresta Kota Malang menangani kasus tersebut dan sudah menetapkan 7 orang tersangka.
Sementara itu, korban masih menjalani visum serta penanganan trauma oleh tim dokter ***