MALANG TERKINI – Kasus penganiayaan yang melibat seorang pelajar SD yang masih di bawah umur terjadi di Kota Malang. Korban yang tinggal di panti asuhan itu kini sudah bisa bernapas lega karena pelaku telah diamankan.
Kapolres Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, memimpin jalannya gelar perkara pada 23 November 2021, berdasarkan bukti-bukti dan peranan terduga pelaku saat kejadian.
Barang bukti yang disita kepolisian antara lain pakaian miliki korban, pakaian milik pelaku, handphone korban, handphone pelaku yang dipakai untuk merekam sekaligus video yang terdapat di dalam handphone.
Baca Juga: UPDATE! Kasus Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang: 7 Tersangka Ditahan
Hasilnya, tujuh dari sepuluh orang sudah diamankan pihak kepolisian sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pelecehan yang dilakukan kepada korban.
Pada hari Rabu, 24 November 2021, pihak kepolisian kembali menggelar konferensi pers dengan agenda menginformasikan kelanjutan dari kasus yang terjadi pada 18 November lalu.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Tinton Yudha Riambodo, S.I.K, kepolisian menginformasikan bahwa enam dari tujuh pelaku dikabarkan akan menjalani penahanan.
Baca Juga: Kamu Susah Tidur? Berikut 7 Cara Mengatasi Insomnia, Salah Satunya Makan Almond
Keenam orang yang masih di bawah umur tersebut kini harus mendekam di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Sementara itu, satu tersangka lainnya akan dikembalikan ke orang tua karena berusia di bawah 14 tahun.