“Satu orang tidak kita lakukan penahanan. Hal ini karena anak tersebut masih berusia dibawah 14 tahun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 32 bahwa anak dibawah umur 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan,” jelas Tinton.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan ahli dan instansi terkait dan memutuskan ketiga orang lainnya tidak memiliki peranan saat peristiwa terjadi. Mereka dianggap sebagai penonton sehingga akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing dan tetap akan dijadikan saksi.
Enam tersangka yang telah ditahan akan menjalani masa tahanan selama 15 hari. Karena itu, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga segera mendapat kepastian hukum untuk para tersangka.
Para tersangka akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 33 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Sementara itu pelaku pelecehan akan dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI N0 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima hingga lima belas tahun. ***