"Korban mengalami luka, memar, kemudian mengeluarkan darah pada hidung dan mulut dan kepala merasa pusing," kata Kompol Tinton Yudha.
Polisi juga telah mengamankan 4 orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan itu.
Pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dan diamcam dengan hukuman tujuh tahun penjara.
"Dari kejadian itu, ini merupakan kita kenakan pasal 170 ayat ke 2 ke 1e, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," lanjut Kompol Tinton Yudha.
Kita berharap kasus-kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi di Kota Malang dan menjadi pembelajaran bagi kita semua. ***