Update Pengeroyokan di Jl Merbabu Malang, Polresta Malang Kota Umumkan Ancaman Hukuman untuk Pelaku

- 29 November 2021, 16:59 WIB
Polisi mengumumkan hasil dari kasus penganiayaan di Jalan Merbabu, Pelaku dijerat pasal 170 KUHP
Polisi mengumumkan hasil dari kasus penganiayaan di Jalan Merbabu, Pelaku dijerat pasal 170 KUHP /Tangkap layar/Instagram/@polrestamalangkotaofficial

"Korban mengalami luka, memar, kemudian mengeluarkan darah pada hidung dan mulut dan kepala merasa pusing," kata Kompol Tinton Yudha.

Polisi juga telah mengamankan 4 orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan itu.

Pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dan diamcam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: 4 Orang Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Pemuda di Jl. Merbabu Kota Malang Diamankan Polresta Malang Kota

"Dari kejadian itu, ini merupakan kita kenakan pasal 170 ayat ke 2 ke 1e, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," lanjut Kompol Tinton Yudha.

Kita berharap kasus-kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi di Kota Malang dan menjadi pembelajaran bagi kita semua. ***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @polrestamalangkotaofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x