Aturan Wisata di Malang Selama PPKM Level 3 Berlaku, 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022

- 3 Desember 2021, 18:34 WIB
ILUSTRASI destinasi wisata di Malang berkut aturan selama PPKM Level 3 24 Desember 2021-2 januari 2022
ILUSTRASI destinasi wisata di Malang berkut aturan selama PPKM Level 3 24 Desember 2021-2 januari 2022 /PIXABAY/freyer


MALANG TERKINI - Pada liburan natal, tanggal 24 Desember 2021 sampai Januari 2022, pemerintah menetapkan kebijakan PPKM level tiga.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh daerah yang ada di Indonesia, termasuk Malang.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 pada saat libur panjang.

Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Tiga Titik di Kota Malang Tergenang Banjir

Dilansir dari Instagram @malangraya_info, Seluruh Wisata di Kota Malang dikabarkan akan tutup disaat tanggal yang ditentukan ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disporapar Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni.

Hal ini sesuai dengan Inmendagri RI yang menetapkan berlakunya PPKM level tiga selama liburan panjang.

"Destinasi wisata di Kota Malang sementara ditutup, seiring penerapan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru," kata Ida Ayu pada Selasa, 30 November lalu.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Masyarakat Waspadai Varian Baru Covid-19 'Omicron'

Wacana tentang penutupan ini juga telah disosialisasikan kepada seluruh tempat wisata yang ada di Kota Malang.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @malangraya_info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah