Baca Juga: Arti dan Tafsir Mimpi Tentang Kacamata Hitam: Soal Beban Emosional
2. Wajib vaksin dosis 2 dan rapid antigen 1x24 jam.
Peraturan ini dibuat dan berlaku untuk masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas transportasi umum.
3. Larangan pawai, arak-arakan dan perayaan malam tahun baru.
Hal ini jelas dilarang dikarenakan akan berpotensi besar menyebabkan kerumunan yang dapat memperbesar penularan Covid-19.
4. Kegiatan ibadah dan perayaan Natal di gereja atau tempat ibadah lainnya dibatasi.
Untuk kegiatan ibadah dan perayaan Natal di gereja dan tempat ibadah lainnya, hanya diperbolehkan maksimal pada pukul 22.00 WIB.
Itulah tadi peraturan pemerintah selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 berdasarkan SE Walikota Malang No. 71 tahun 2021.
Demi pencegahan Covid-19, diharapkan bagi masyarakat Kota Malang agar mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Malang selama masa Natal dan tahun baru.***