MALANG TERKINI – Terjadi lagi pelatih Taekwondo di Kabupaten Malang diduga melakukan pelecehan kepada anak didiknya.
Kasus pelatih Taekwondo di Kabupaten Malang yang diduga melakukan pelecehan kepada anak didiknya ini diduga telah melakukan rudapaksa pada 3 anak didiknya.
Tiga atlet korban melaporkan pelatih Taekwondo di Kabupaten Malang yang diduga melakukan pelecehan kepada mereka.
Baca Juga: Respon Pihak EIS FEB UI Atas Tindakan Terduga RR Pelaku Pelecehan Seksual Siber Foto
Pelatih Taekwondo yang diduga melakukan pelecehan kepada anak didiknya di Kabupaten Malang ini berinisial MR usia 25 tahun
Dugaan pelecehan kepada atlet anak didik yang dilakukan oleh pelatihnya kini terjadi di Kabupaten Malang.
Ketiga atlet yang menjadi anak didik pelatih Taekwondo yang mengalami pelecehan seksual ini berinisial ES (18 tahun), RDS (20 tahun) dan RJ (20 tahun).
Dari ketiga korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh pelatihnya Taekwondo ini melaporkan bahwa ES dan RDS telah dirudapaksa.
Baca Juga: Apakah Bisa Membuat Es Kopi Susu Kekinian Tanpa Mesin Kopi? Ini Caranya Mirip Racikan Barista
Ketiga korban ini merasa telah dilecehkan oleh seorang laki-laki yang menjadi pelatih Taekwondo warga gondanglegi Kabupaten Malang.
Seperti dilansir Malang Terkini dari instagram @wfb.unicombat, 27 Januari 2022 yang mengabarkan bahwa korban EJ merasa dilecehkan oleh oknum pelatih dengan cara diraba di tempat latihan.
Sedangkan ES dan RDS mengaku telah dirudapaksa berkali-kali, bahkan RDS dijanjikan untuk dinikahi
Di lain pihak, Hendrawan Prastiyawan, Ketua Pengurus Kabupaten Taekwondo Indonesia Malang memberikan sanksi indisipliner kepada MR, oknum pelatih tersebut.
Akibatnya MR mendapatkan skorsing dari kepelatihan Taekwondo sehingga tidak dapat melatih di Puslat TI Kabupaten Malang.
Masalah tersebut juga dikonfirmasi oleh para praktisi Taekwondo kepada Ketua Kabupaten Malang dimana masalah tersebut sudah dimusyawarahkan 2 kali.
Baca Juga: Jan Ethes Cucu Jokowi Berhasil Raih Medali Emas Kejuaraan Taekwondo
Dari hasil musyawarah itu dari kedua belah pihak baik dari Kepengurusan Kabupaten Taekwondo Indonesia Malang dan dari pihak para korban telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Akan tetapi Hendrawan menegaskan bahwa kasus yang sudah masuk dalam tuntutan hukum sudah bukan wewenangnya lagi karena sudah masuk ke ranah pihak kepolisian.
Dalam penjelasannya dengan diberikan sanksi tegas untuk diskorsing dalam kepelatihan agar oknum pelatih itu dapat mempertanggungjawabkan dengan menjalani proses hukumnya.
Dari pihak kepengurusan Taekwondo menegaskan diharapkan untuk kedepan agar semua pelatih dan praktisi bela diri mempunyai etika dan janji dalam setiap beladiri yang diikuti.
Dari kejadian oknum pelatih Taekwondo di Kabupaten Malang yang diduga melakukan pelecehan pada anak didiknya ini memberikan pelajaran kepada kita semua untuk tetap berhati-hati atas segala hal.***